DPR: Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Secara Hukum

Anggota Komisi III: Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Secara Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan jika tragedi yang terjadi di Tolikara, Jum’at (17/07/2015) lalu harus diselesaikan secara hukum, sebab Papua termasuk bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara hukum.

“Yah, tentu saja karena kita kan negara hukum maka harus diselesaikan secara hukum,” kata Nasir, usai konferensi pers di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jum’at (31/07/2015).

Sebagaimana diberitakan beberapa media, Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo bersama Ustadz Ali Mukhtar mengadakan pertemuan dan telah menyepakati adanya perdamaian serta penyelesaikan tragedi yang terjadi di Tolikara secara adat.

Pertemuan yang digelar di Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua itu dimediasi langsung oleh Ketua FKUB Provinsi Papua, Rabu (29/07/2015).

Menurut Nasir, penyelesaian secara adat itu merupakan sebuah kesepakatan bersama yang ditempuh setelah proses hukum.

“Nah, adat itu kan kesepakatan bersama. Jadi, setelah hukum biasanya langsung dengan adat. Itu biasa dan di daerah Aceh juga begitu,” kata Nasir.

Setelah diselesaikan secara hukum, tegas Nasir, lalu ada proses adat yang istilahnya sebagai penyejuk, mendinginkan dan sebagainya.

“Tetapi tetap saja proses hukum itu harus di kedepankan, dan adat itu juga kita terima karena itu bagian dari penyelesaian,” cetus Nasir.

Jadi, menurut Nasir, ada sisi formalnya, ada juga sisi non formalnya. Artinya antara proses hukum dengan adat itu harus bisa seiring dan sejalan. Dan, lanjutnya, jangan mengedapankan adat kemudian meningglakan hukum ataupun sebaliknya.

“Kita harus seiring dan sejalan, jangan hanya mengedapankan adat namun meninggalkan hukum. Keduanya harus sejalan, hukum jalan, adat juga jalan jika mau digunakan,” pungkas Nasir.  (Hidayatullah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR: Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Secara Hukum"

Post a Comment